SEMINAR DAN WISUDA

UNIVERSITAS TERBUKA SURABAYA SEMESTER 2024/2025 GENAP

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 4447 Tahun 2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pengukuhan Lulusan Sarjana (S1), Pada Wisuda Periode II Tahap III Universitas Terbuka Tahun Akademik 2023/2024; Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 4671 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengukuhan Lulusan Program Doktor (S3), Magister (S2), Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) Pada Wisuda Periode I Tahap I Universitas Terbuka Tahun Akademik 2024/2025; Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 4674 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 4671 Tahun 2024 tentang Pengukuhan Lulusan Program Doktor (S3), Magister (S2), Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) Pada Wisuda Periode I Tahap I Universitas Terbuka Tahun Akademik 2024/2025; Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 5151 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pengukuhan Lulusan Program Doktor (S3), Magister (S2), Sarjana (S1), dan Diploma III (D-III) Pada Wisuda Periode I Tahap II Universitas Terbuka Tahun Akademik 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

Universitas Terbuka Surabaya akan melaksanakan rangkaian kegiatan Seminar pada Sabtu, 3 Mei 2025 secara Luring/Tatap Muka dan Wisuda pada Minggu, 4 Mei 2025 secara Luring/Tatap Muka di Gedung Airlangga Convention Center (ACC), Kampus C UNAIR.

* Cek Informasinya Klik Link Dibawah ini

Pengajuan Legalisir Ijazah

Cara mencetak legalisir ijazah

  1. Alumni menginput nim, tanggal lahir dan hasil penjumlahan

  2. Setelah masuk ke menu legalisir, pada bagian paling bawah akan terdapat notifikasi proses legalisir saudara

  3. Legalisir bisa diunduh pada tombol printer saat notifikasi sudah berstatus legalisir telah selesai

  4. Masa berlaku dan batas legalisir adalah selama 3 bulan, lebih dari itu silakan ajukan legalisir kembali

*Pengajuan Legalisir

Silahkan KLIK Dibawah ini...

Ketentuan Legalisir Ijazah

  1. Alumni membayar biaya legalisir ijazah dengan menggunakan LIP/Billing

  2. File yang akan diunggah dalam format file jpg/jpeg dengan kualitas baik

  3. Ukuran file tidak melebihi 1 megabyte dan disarankan menggunakan mesin scan.

  4. File ijazah di scan dalam bentuk landscape, posisi logo ada diatas.

  5. File transkrip nilai disesuaikan dengan transkrip nilai Alumni dengan ketentuan :

    - Ukuran kertas A4 di scan dalam bentuk portrait, jika ada 2 sisi maka di scan dalam file terpisah.
    - Ukuran transkrip nilai dengan ukuran kertas A3 di pindai dalam ukuran A4 landscape dalam 1 file